Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu lintas wilayah pada Jumat (11/4/2025) dini hari. Kedua pelaku berinisial ML dan AF ditangkap saat hendak mengedarkan paket sabu di Jalan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso. Informasi masyarakat pada Rabu (9/4/2025) tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bondowoso memicu penangkapan ini. Kasat Resnarkoba, Iptu Nurudin menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti satu potongan sedotan berisi satu klip sabu seberat 0,41 gram, dua unit ponsel merek Xiaomi, satu korek api warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit. Barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar asal Jember dengan harga Rp1.100.000 untuk dijual kembali di wilayah Bondowoso. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyelidikan lebih lanjut.