Home Hukum & Kriminal Kakak Beradik di Bondowoso: Bobol Motor dengan Kunci Duplikat

Kakak Beradik di Bondowoso: Bobol Motor dengan Kunci Duplikat

0

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus kunci duplikat. Kedua pelaku, kakak beradik EG (25) dan adiknya yang masih berstatus pelajar kelas XI SMA, memakai hasil kejahatan mereka untuk berfoya-foya. Mereka berasal dari Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, dan tergolong nekat karena mencuri motor milik teman bermain, sahabat, hingga tetangga mereka sendiri. Dalam aksi mereka, pelaku mengajak korban untuk nongkrong bersama dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang atau pergi sebentar, lalu membuat duplikat kunci. Ini merupakan modus baru dalam pencurian motor menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono. Motor dicuri saat korban dibuat asyik kongkow dan pelaku sudah menyiapkan kunci duplikat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara.

Source link

Exit mobile version