Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Pemkab Tuban. Kasus ini melibatkan senilai Rp2,6 miliar anggaran negara dan telah dalam proses penyelidikan selama hampir satu tahun. Sebanyak 50 orang telah dipanggil sebagai saksi terkait kasus ini, termasuk masalah gaji karyawan dan penggelapan dana di perusahaan tersebut. Dua tersangka, Direktur Utama periode 2017-2018 HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 serta Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ, telah ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban setelah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk mengamankan proses berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap klien tetap kooperatif. Pemeriksaan dan pelimpahan berkas diharapkan dapat berjalan lancar demi keberlangsungan proses hukum yang adil.