Home Hukum & Kriminal Skandal Korupsi Dana Desa Mojokerto: Mantan Kades Ditangkap

Skandal Korupsi Dana Desa Mojokerto: Mantan Kades Ditangkap

0

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota telah berhasil menangkap seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang diduga melakukan korupsi Dana Desa dalam proyek penerangan jalan lingkungan dengan kerugian negara sebesar Rp120.721.000. Tersangka, Ainur Wahyudi (39), kabur selama setahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kalimantan Timur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menyebutkan bahwa Ainur Wahyudi melakukan tindakan korupsi saat menjabat sebagai Kades antara tahun 2014 hingga 2019. Pada tahun anggaran 2017, tersangka menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono untuk keperluan pribadi dan pembayaran hutang pribadi. Pada tahun berikutnya, tersangka menggunakan uang pinjaman dari temannya untuk membangun proyek tersebut sambil melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Dengan penangkapan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp120.721.000 dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ainur Wahyudi mengaku bahwa ia menggunakan dana proyek tersebut untuk membayar utang pribadi yang didapat saat menjadi calon Kades pada tahun 2014.

Exit mobile version