Home Hukum & Kriminal Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng, Penasihat Hukum Bantah Tanggung Jawab Klien

Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng, Penasihat Hukum Bantah Tanggung Jawab Klien

0

Kediri (beritajatim.com)– Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis madu klanceng yang melibatkan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (14/10/2024). Justin Malau, S.H., MH., MKn., selaku penasihat hukum terdakwa, membantah bahwa kliennya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

Justin menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya ditujukan kepada Christian Anton, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), yang saat ini dalam status buron. Ia menegaskan bahwa Chrisma Dharma Ardiansyah adalah mantan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) yang sudah tidak beroperasi sejak Desember 2019.

“Kerugian yang dialami korban disebabkan oleh pelarian Christian Anton, bukan oleh klien saya. Koperasi NMS telah tutup sejak tahun 2019, dan saat kejadian gagal bayar pada Februari 2021, NMSI sudah dikelola oleh Christian Anton,” ujar Justin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul dan dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Anartojati membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Chrisma Dharma Ardiansyah didakwa dengan pasal 378 KUHP serta pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng lima tahun yang lalu melalui produk bernama Klabee. Korban tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan pengembalian modal. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. [nm/beq]

Source link

Exit mobile version