SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Happy Yuniar Rakhman dalam kasus penipuan senilai Rp.3.377.492.350 dalam pembelian Aspal Hot Mix yang merugikan PT. Multi Bangun Indonesia.
“Mengumumkan bahwa terdakwa Happy Yuniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” kata Jaksa Darwis saat membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/10/2024).
Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Happy Yuniar Rakhman melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Kejari Surabaya menyatakan bahwa PT. Arta Guna Jaya pada tahun 2022 mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember untuk membangun Aspal di Jalan Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung.
Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa pada Maret 2022 membeli Aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia yang berlokasi di Jalan Barata Jaya No. 38 Surabaya melalui salesnya yang bernama Susena Hadi Panca Utama, dengan menunjukkan kontrak kerja dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember dan dijanjikan pembayaran tepat waktu dengan Down Payment (DP) 30 persen, serta sisanya dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah barang diterima oleh terdakwa.
Terdakwa juga menjamin bahwa Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember akan membayar lunas jika proyek selesai.
Selama Maret 2022 hingga Agustus 2022, terdakwa memesan sebanyak 11.000 Ton Aspal Hot Mic dengan harga total Rp. 9.725.905.200.
PT. Multi Bangun Indonesia telah mengirimkan Aspal Hotmix sebanyak 19 kali kepada terdakwa sejak 12 Maret 2022 hingga 24 Agustus 2022. Pembayaran untuk pengiriman pertama hingga ke-14 telah dilakukan oleh terdakwa melalui Transfer ke Rekening BCA.
Namun, pembayaran belum dilakukan untuk pengiriman ke-15 hingga ke-19. Ketika tagihan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2022, PT. Multi Bangun Indonesia menagihkan pembayaran sebesar Rp. 3.377.492.350 kepada terdakwa.
Pada tanggal 09 Februari 2023, terdakwa memberikan cek BRI C GU010564 senilai Rp. 3.377.492.350 kepada PT. Multi Bangun Indonesia dengan jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2023. Namun cek tersebut ditolak oleh BRI pada 05 Juli 2023 karena saldo tidak mencukupi.
Terdakwa alasan belum membayar karena uang proyeknya belum diterima dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember. Namun setelah diverifikasi oleh PT. Multi Bangun Indonesia, ternyata uang proyek sudah dibayarkan kepada terdakwa dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana dari Bumi Marga Konstruksi dan PT. Arta Guna Jaya.
“Akibat dari perbuatan terdakwa ini, PT. Multi Bangun Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350. Perbuatan terdakwa dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Kejari Surabaya Darwis. (firman)