Home Hukum & Kriminal Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang dipimpin oleh Suparno telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada Jaka Pralutfianto, yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Dalam amar putusan yang diumumkan dalam sidang di PN Surabaya, pada hari Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka sesuai dengan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Vonis penjara selama 6 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak menuntut Jaka Pralutfianto dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Kejadian dimulai ketika saksi Aan Maulana mendapat informasi dari Lely tentang adanya sekelompok orang yang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada tanggal 10 Mei 2024. Aan bersama Dicky Adi Firmansyah kemudian datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tempat kejadian, mereka bertemu dengan Jaka Pralutfianto bersama M Indra Firmansyah, Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), Fiki Setiawan, Rahmat Hidayatullah (DPO), dan seorang teman Fiki yang tidak dikenal. Mereka sedang pesta minuman keras pada saat itu.

Aan mencoba menegur Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, namun malah terjadi adu mulut. Perselisihan memuncak ketika Indra tiba-tiba memukul Aan di wajah, diikuti dengan serangan fisik oleh Jaka Pralutfianto dan teman-temannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul Aan.

Selain itu, Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung Aan serta melemparkan batu, meskipun tidak mengenai. Indra melemparkan batu dan merusak sepeda motor Aan dengan balok kayu.

Dicky Adi Firmansyah, Parto, dan warga sekitar akhirnya berhasil memisahkan para pihak yang terlibat. Akibat insiden tersebut, Aan Maulana mengalami luka-luka yang didokumentasikan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 oleh dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

Para warga kemudian membawa Jaka Pralutfianto dan kawan-kawannya ke Polsek Pabean Cantikan. Jaka Pralutfianto didakwa berdasarkan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. [uci/ian]

Source link

Exit mobile version