Home Berita Dua Pengacara PKPU PT. Hitakara Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara karena Gunakan...

Dua Pengacara PKPU PT. Hitakara Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara karena Gunakan Surat yang Dikatakan Palsu

0

SURABAYA – Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara, didakwa dengan pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Kejati Jatim Ubaydillah dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Indra dan terdakwa Irwansyah terbukti secara bersama-sama menggunakan surat yang diduga palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 263 jo 55 KUHP.

“Menuntut dengan pidana selama 2 tahun penjara. Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai 150 tetap terlampir dalam berkas perkara,” katanya di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya. Selasa (10/9/2024).

Menurut Jaksa Ubaydillah, tuntutan itu diajukan setelah dirinya tidak menemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan dari para terdakwa.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka tidak mengaku melakukan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah dihadapi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 400 ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah ini terjadi pada tanggal 28 September 2022 sampai tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16-18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 67 tanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar, bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, dan jasa yang terkait dengan real estate dan properti, jasa sewa dan pengelolaan properti.

“Sejak 01 Maret 2013, PT. Hitakara mulai membangun Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, lanjut penuntut umum, selesai pada tanggal 31 Mei 2017, dengan 270 kamar. Dari jumlah tersebut, 60 kamar disewakan jangka panjang kepada penyewa seperti Tina, Linda Herman, dan Novian Budianto.

Dalam sewa kamar jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina dan Novian Budianto, dibuatkan surat pemesanan unit hotel dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

“Surat Perjanjian kamar hotel jangka panjang tersebut, nomor perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya.

Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, juga dibuatkan surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa sebagai pengelola unit hotel.

Bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali: 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. Hitakara mengalami kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 dan dinyatakan pailit,” pungkas Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Dwi Hartanta SH,.MH, terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah bukanlah orang yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Seorang advokat lain yakni Victor Sukarno Bachtiar juga ikut dipidana dalam perkara terpisah dan divonis pada 30 Juli 2024. (firman)

Exit mobile version