Sumenep (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, bernama E, melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh dengan menjual anak kandungnya yang berusia 13 tahun dengan inisial T kepada seorang pria bernama J (41), demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.
Dalam keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pada hari Senin (02/09/2024), disebutkan bahwa E menjanjikan kepada T bahwa akan membelikan sepeda motor Vespa Matic sebagai imbalan atas permintaan tertentu. Permintaan tersebut adalah agar T bersedia melakukan ritual penyucian atau berhubungan badan dengan J.
Saat T meminta sepeda motor Vespa Matic kepada ibunya, E, E kemudian meminta kepada J untuk membelikan sepeda motor tersebut. J menyetujui permintaan tersebut dengan syarat E harus menyerahkan anaknya, T, untuk ‘melayani’ J.
Meskipun awalnya T menolak permintaan tersebut, namun ia akhirnya bersedia setelah diancam oleh ibunya bahwa akan ditinggalkan sendirian jika tidak mau melakukannya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa J melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap T sebanyak 5 kali, termasuk di salah satu hotel di Surabaya.
Setiap kali setelah melakukan hubungan badan, J memberikan uang kepada T dan E dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Saat ini, J dan E telah ditahan di Polres Sumenep dengan dakwaan sesuai dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan tentang tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman hukuman bagi E maksimal 15 tahun penjara. Selengkapnya dapat dilihat di (tem/ian)