Home Hukum & Kriminal Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

0

Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kasus medis yang berujung pada gugatan di pengadilan. Lalu bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit secara perdata dalam sengketa medis tersebut?

Kantor hukum Goerge Handiwiyanto low office mengulas bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit dalam sengketa medis.

Dalam akun instagram Handiwoyanto low office disebutkan, tanggung jawab rumah sakit secara perdata diterapkan dalam dua pertanggungjawaban yaitu secara tidak langsung (vicarious liability) dan pola pertanggungjawaban terpusat (central responsibility).

Pada dasarnya rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu:

1. Tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang baik (duty of care)
2. Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan
3. Tanggung jawab terhadap personalia

Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait penyelenggaraan layanan praktik kedokteran sesuai Undang-undang No 29 tahun 2004 merupakan implementasi dari perikatan antara pasien (orang yang membutuhkan pertolongan atau tindakan medis) dengan rumah sakit.

“Perikatan tersebut berbentuk inspanningsverbinntennis yang bukan perdata umum. Perikatan ini menuntut upaya maksimal yang harus dilakukan, dalam konteks ini dapat diterapkan ketentuan perdata khusus,” tulis akun low firm yang dikooordinasikan oleh pengacara senior George Handiwiyanto tersebut.

Pertanggungjawaban ini dapat dilihat dari kesiapan dan standar operasional dari masing-masing tindakan medis yang akan dilaksanakan oleh para tenaga medis. [uci/kun]

Source link

Exit mobile version