SURABAYA – Terdakwa Viki Yossida menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terdakwa Viki adalah Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) sejak 16 September 2015 dan Direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sejak 15 April 2016 yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower II Level 12 Jalan Panglima Sudirman Kav. 65-68 Surabaya,” kata Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaannya. Rabu (28/8/2024).
Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI, terdakwa Viki mendapatkan gaji Rp. 30.000.000 perbulan. Dia, secara tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII yang bertanggung jawab terhadap saksi Linda Anwar dan saksi alm Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.
Sejak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan keuangan dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadi milik terdakwa, serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII. Juga melakukan penarikan secara tunai yang peruntukannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Keuangan dari PT. MAI dan PT. MII tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan dari terdakwa Viki Yossida karena semua urusan keuangan PT. MAI dan PT. MII dikuasai oleh terdakwa Viki Yossida,” lanjut jaksa Damang.
Karena terdakwa tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI, maka saksi Linda Anwar mengalami kesulitan untuk mengetahui keadaan keuangan di PT. MAI dan PT. MMI,
“Apalagi stelah saksi Maliki Andrizal Syarif selaku Direktur Utama PT. MAI meninggal dunia,” sambung Jaksa Damang.
Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.
Ke 22 perseroan yang didirikan oleh terdakwa yang diduga menggunakan dana dari PT. MAI dan PT. MII antara lain, Berkah Trisula; Trisula Indotrust;Lion Parcel; Berkah Gama Persada; Seduluran; Bakso Kabut Ning Dita; Mie Setan; Annara Furniture; Yess Yosska Express; Dardo Percetakan dan Garmen; Jong Java Restoran; Onyx; Bion; Milenial Speak Up; Anugrah Indo Lestari; Jelasin.com; Lentera Law Office, MSU Consulting; Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp; Substitute Makerspace; Jadibegitu.com, Sunlife financial.
“Sehingga saksi Linda Anwar selaku pemegang saham mayoritas menduga kalau terdakwa menggunakan keuangan dari PT.MAI dan PT. MII untuk menjalankan operasional dari 22 perseroan yang dirikan tersebut,” ungkap Jaksa Damang.
Buntut dari tidak adanya laporan dari terdakwa Viki mengenai penggunaan dana dari PT.MAI dan PT.MII tersebut, selanjutnya saksi Maliki Andriza Syarif (telah meninggal dunia) menugaskan saksi Bachtiar Fauzi dan saksi Muhammad Hasan untuk melakukan audit Internal terhadap PT.MAI dan PT. MII. Dari hasil dari audit internal, secara garis besar ditemukan terjadi selisih atas pengeluaran dan pemasukan pada PT. MAI dan PT. MII.
“Penasaran dengan hasil temuan audit internal tersebut, selanjutnya saksi Linda Anwar meminta kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan untuk melakukan audit eksternal terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya ditemukan transaksi yang tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur di kedua perseroan tersebut,” tandas Jaksa Damang.
Rinciannya: Ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ada aliran dana ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) sebesar Rp. 889.839.600. Ada aliran dana kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki), sebesar Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa), sebesar Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) sebesar Rp. 119.515.350. Aliran dana kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.
Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051. Ada aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.
“Jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241,” terang Jaksa Damang.
Setelah dilakukan audit adanya transaksi pengeluaran periode 2016-2020 yang teridentifikasi bukan merupakan kerugian. Yaitu trasaksi kepada saksi Adnan Buchori sebesar Rp. 119.515.350. Transaksi dari PT. Manunggal Jasa Investindo (MJI) sebesar Rp. 461.460.598. Transaksi pengeluaran antar rekening Bank PT. MAI dan PT. MMI Rp. 30.119.451.
“Sehingga total indikasi kerugian keuntungan netto perusahaan Rp.165.563.449.109 – Rp. 30.700.426.948 = Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241,” ujar Jaksa Damang.
Mengenai adanya aliran dana dari PT. MAI dan PT.MII ke berbagai pihak, terdakwa berdalih macam-macam namum dapat dibantah oleh manajemen PT. MAI dan PT.MII.
“Akibat perbuatan terdakwa Viki Yossida, PT. MAI dan PT.MII mengalami kerugian sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241, sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan yang ditanda tangani tanggal 26 September 2023 oleh Anderson, SH.,SE., MM,” pungkas Jaksa Damang membacakan surat dakwaan.
Ditanya oleh ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso, apakah pada perkara ini ada jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU)nya,? Jaksa Damang menjawab tidak.
Diakhir sidang, ada permintaan dari tim penasehat hukum dari terdakwa Viki Yossida agar persidangan digelar secara offline. (firman)