Home Berita Sumur Sibel di Wonoayu Madiun Telah Beroperasi Tanpa Izin(pdevdes)

Sumur Sibel di Wonoayu Madiun Telah Beroperasi Tanpa Izin(pdevdes)

0

MADIUN,deliknews.com – Sumur Sibel milik Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu Kecamatan Pilangkengceng Kabupaten Madiun sudah difungsikan, Namun hingga saat ini belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Desa Wonoayu Endang Sriningsih Hidayati saat di konfirmasi dikantornya. Senin (01-07-2024) pihaknya mengakui sumur sibel memang sudah difungsikan kurang lebih 2 minggu sejak sumur jadi, namun untuk Perizinan memang belum ada.

” Kalau ijinnya itu dalam pembak masih nol, ijin pengeboran terkait air tanah, Dari desa belum mengurus. Dalam pembak sudah matang, namun sumur ini belum resmi tapi masih bulan 11 atau 10 tapi masyarakat menghendaki sekarang. ” Ungkapnya

Masih kata Endang terkait pengerjaan proyek sumur sibel tersebut juga memastikan pihak rekanan sudah memiliki izin pengeboran sumur dalam tanah.

” Terkait dengan pengeboran, kami serahkan kepada masyarakat. Masyarakat memilih rekanan dari mana saja, kami memberi ijin. Menurut TPKD pengeboran yang kami gunakan berasal dari jasa pengeboran desa Gandul dan sudah memiliki ijin. Tapi saya tidak tahu siapa nama yang mengebor.”  Imbuhnya

Dok : deliknews.com

Pada hari yang sama, Senin (07-01-2024) sore, awak media juga berhasil mengkonfirmasi Santoso selaku rekanan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Dia mengungkapkan bahwa terkait perizinan jasa pengeboran, semuanya lengkap. Namun ternyata bukan miliknya sendiri melainkan “Pinjam Bendera Perusahaan” milik orang lain.

” Kalau izin pengeboran CV saya ya ada, saya hanya mengebor saja, ikut Pak Wo Tapelan, yang memasang pompa dan instalasi listrik juga ada sendiri.” Paparnya

Santoso menambahkan awalnya ada kesepakatan 2.5% dari nilai kontrak untuk pembuatan SPJ namun hal itu tidak dipenuhi oleh pemerintah desa Wonoayu, dengan alasan dana belum cair. sehingga pihak rekanan tidak memberikan izin pengeboran sumur tersebut.

BACA BERITA LAINNYA : Diduga Asal Jadinya, Pembangunan Sumur Sibel Desa Wonoayu Madiun Jadi Sorotan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan sumur sibel ini dibangun di tanah warga dan menggunakan dana talangan Kepala Desa yang rencananya akan diajukan ke PAK Dana Desa Tahun 2024 namun belum diketahui secara pasti total anggaran yang akan digunakan, untuk anggaran yang sudah terserap hingga saat ini Rp. 170.694.900, dan rencana penggunaan sumur sibel akan dikomersilkan kepada petani dengan biaya 30ribu/Jam.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M. Fausan yang sangat menyayangkan regulasi tersebut terutama menggunakan anggaran dari Pemerintah, lantas pertanggung jawaban administratifnya bagaimana.

Fausan menambahkan Seperti yang tertuang pada ketentuan baru Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

” Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023  menyatakan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.” Pungkas M. Fausan

Penulis : DYN

Exit mobile version