Home Hukum & Kriminal Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta...

Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

0

Surabaya (beritajatim.com) – Direktur PT Dove Chemcos Indonesia, David Tri Yulianto, melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H, menyatakan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. Mereka berpandangan bahwa David seharusnya yang merasa dirugikan.

Menurut penjelasan dari Dr. Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah memiliki hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun, terdapat kecacatan pada barang yang terakhir kali dipesan.

Permintaan return dari PT Sapta Permata telah diberikan dalam rentang waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, hal ini dianggap tidak wajar oleh pihak David dan Johan.

Pada gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby, David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga bahwa gugatan PT Sapta Permata bertujuan untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

Permasalahan bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia memesan barang 4man Chemyunion seberat 200 kg dari PT Sapta Permata dengan nilai Rp 181.623.750,- untuk bahan baku produk kecantikan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut terindikasi rusak/cacat.

David dan Johan kemudian mengirimkan komplain beserta bukti video dan foto barang kepada PT Sapta Permata, namun mekanisme return barang tidak pernah dilakukan oleh PT Sapta Permata.

Selain itu, PT Dove Chemcos Indonesia meminta data stabilitas terkait barang yang tidak pernah disediakan oleh PT Sapta Permata. Hal ini membuat David meragukan kesimpulan dari PT Sapta Permata bahwa barang tersebut tidak rusak.

Setelah proses yang panjang, PT Sapta Permata akhirnya mengakui kerusakan pada barang tersebut. Namun, permintaan return dilakukan setelah setengah tahun dari komplain awal, sehingga barang tersebut telah dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia.

Meskipun diminta untuk membayar barang rusak tersebut, PT Dove Chemcos Indonesia menolak karena mengalami kerugian juga akibat kejadian ini.

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak 2 kali namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sapta Permata, Sudiman Sidabukke, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait permasalahan ini.

“Kantor kami akan menangani masalah ini, saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Sidabukke. [uci/ted]

Source link

Exit mobile version