Pelaku Selingkuh Bisa Masuk Penjara dengan Syarat Tertentu
Hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa pelaku selingkuh bisa masuk penjara sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viralberita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp