Home Hukum & Kriminal Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

0

Malang (beritajatim.com) – Seorang Mantan Kepala Desa di Kanigoro, Kabupaten Malang, telah dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan korupsi saat masih menjabat. Pengaduan ini disampaikan pada 15 Januari 2024 dan saat ini polisi sedang memeriksa perkembangannya.

Mantan Kepala Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Nur Kholis, mengungkapkan bahwa mantan kades tersebut, yang bernama Sudha, diduga melakukan pelanggaran terkait korupsi Dana Desa (DD), Dana Alokasi Desa (ADD), dan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) selama menjabat selama tiga periode. Bahkan, Sudha disinyalir telah menyewakan TKD sejak tahun 2019 hingga 2025.

Nur Kholis juga menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Sudha mencapai Rp1 miliar untuk TKD, dan sekitar Rp5 miliar untuk DD, ADD, gratifikasi, dan penyalahgunaan TKD. Selain itu, ada indikasi bahwa salah satu perangkat desa di Kanigoro juga diminta membayar puluhan juta rupiah untuk mendapatkan SK.

Terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun belum ada tindak lanjutnya, Nur Kholis menegaskan harapannya agar penegak hukum di Kabupaten Malang menuntaskan kasus ini. Sudha sendiri belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapannya.

Source link

Exit mobile version