Home Hukum & Kriminal Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

0

Jombang (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa yang juga karyawan PT Cipta Karya Tecnology Jl Patriot Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang bernama Agus Warsito (25) ditangkap petugas polsek setempat.

Agung yang berasal dari Desa Sambongsantren Kecamatan Jombang diduga mencuri 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. Pencurian dilakukan secara bertahap oleh Agung dan akhirnya dia berhasil ditangkap oleh petugas. Saat ditangkap, Agung mengakui perbuatannya setelah sejumlah barang bukti ditemukan pada dirinya.

Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan bahwa laporan tentang pencurian ini diterima pada Minggu, 30 Juni 2024 dari Rohmat Ali Saunurridho (26), Co lapangan PT. Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang.

Pencurian ini terjadi di basecamp PT.Cipta Karya Tecnology pada Selasa, 25 Juni 2024. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan telah hilang. Setelah penelusuran, ditemukan bahwa Agung Warsito adalah pelaku pencurian tersebut.

Agung mengakui bahwa dia melakukan pencurian secara bertahap, mulai dari tanggal 24 Mei 2024 hingga 20 Juni 2024. Akibat perbuatannya, PT.Cipta Karya Tecnology mengalami kerugian sekitar Rp38,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [suf]

Source link

Exit mobile version