Para saksi memberikan sumpah dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (3/7/2024). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadirkan empat saksi dan ahli pidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Eky kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Pegi Setiawan mengekspresikan kekesalannya terhadap saksi ahli pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan oleh Polda Jabar dalam sidang tersebut pada Kamis (4/7/2024). Tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh saksi ahli, sejumlah pengunjung juga turut menyoraki saksi tersebut.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan pihak pemohon dan pengunjung untuk tetap tertib di persidangan. Kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan terkait surat penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut, namun menurut ahli pidana Prof Agus Surono penetapan tersangka sah jika sudah ada dua alat bukti sah secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon mengenai tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, di mana dua di antaranya disebut fiktif oleh penyidik. Namun, pertanyaan tersebut dianggap diluar lingkup praperadilan.
Beberapa kuasa hukum meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional. Prof Agus Surono menegaskan bahwa ia hadir di persidangan secara independen dan tidak berpihak kepada siapapun.