Home Hukum & Kriminal Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus...

Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus SMA

0

Lumajang (beritajatim.com) – Kasus oknum pesantren yang menikahi dan mencabuli gadis di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang pun angkat suara, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.

“Masih anak-anak, sehingga peran orang tua juga penting,” ujar Kepala PLH Kemenag Lumajang, Mudhofar, Rabu (3/7/2024).

Mudhofar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan anak, khususnya pesantren. Pastikan pesantren tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.

“Kalau ingin tahu izin resmi sebuah pendidikan, masyarakat harus bertanya ke KUA terdekat, atau bisa ke kepala desa,” terangnya.

Ia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pendidikan pondok pesantren di Lumajang. Namun, hanya sekitar 170 yang memiliki izin resmi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memilih jenis pendidikan anak supaya lebih hati-hati, terutama pendidikan pesantren, madrasah maupun sekolah umum,” lanjutnya.

Untuk masalah pernikahan, Kemenag Lumajang tidak menyarankan orang tua untuk menikahkan anak di bawah usia 19 tahun. Atau minimal, pernikahan bisa dilakukan setelah anak lulus pendidikan SMA.

“Lalu, untuk pernikahan Kemenag menghimbau agar orang tua tidak menikahkan anak di bawah umur, atau minimal setelah lulus SMA” terangnya

Lebih lanjut, Mudhofar mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap setiap lembaga pondok pesantren yang ingin memiliki izin operasional secara resmi, termasuk Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bagi masyarakat yang menyebut dirinya memiliki pesantren, tapi ternyata secara administratif tidak terpenuhi. Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif, dan kita upayakan petugas KUA dan penyuluh agama ke sana kalau memang ingin menjadi sebuah pesantren, maka harus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. [vid/ian]

Source link

Exit mobile version