Home Hukum & Kriminal Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

0

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam permainan judi akan diberi sanksi tegas.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab setempat, Agus Suryanto mengkonfirmasi adanya SE larangan judi bagi ASN.

“Larangan kegiatan judi konvensional dan judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang sudah disampaikan ke masing-masing OPD hingga tingkat Camat,” jelas Agus, Rabu (26/6/2024).

Agus juga menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pada tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor: 800/1390/434.301/2024.

Isi dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa mengingat maraknya kegiatan judi konvensional dan online di masyarakat, termasuk di kalangan ASN, beberapa hal perlu disampaikan:

1. Kepala Perangkat Daerah harus memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerjanya serta memastikan tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online;

2. Kepala Perangkat Daerah harus memantau dan mengawasi penggunaan Wifi dan fasilitas kantor lainnya agar tidak digunakan untuk kegiatan judi online;

3. Jika terdapat ASN yang terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online, hal tersebut harus dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. [sar/but]

Source link

Exit mobile version