Home Hukum & Kriminal Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

0

Sumenep (beritajatim.com) – IST, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep meminta agar ST, seorang guru, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dihukum berat.

“Anak saya sampai trauma. Ketakutan kalau bertemu gurunya itu. Saya minta guru predator anak itu dihukum seberat-beratnya,” kata IST sambil menangis.

IST bukan satu-satunya ibu yang anaknya menjadi korban kebejatan ST, guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kota Sumenep. Masih ada ibu-ibu lain yang menyuarakan hal sama. Mereka pada Rabu (05/06/2024), mendatangi Polres Sumenep, menuntut agar tersangka yang telah ditangkap diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

“Kalau perlu, dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak saya. Dan korbannya banyak. Ini yang bersama-sama ke Polres, anaknya juga jadi korban,” ungkapnya.

Ia menceritakan, anaknya menjadi korban tindak asusila gurunya saat anaknya duduk di bangku kelas 5 SD. Awalnya anaknya tidak mau menceritakan kejadian itu. Namun setiap kali diajak ke rumah gurunya karena masih saudara sepupu, anaknya selalu menolak dan terlihat ketakutan. “Akhirnya setelah didesak, anak saya baru cerita kalau dia pernah dipegang-pegang daerah sensitifnya oleh gurunya itu,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Sejumlah siswa salah satu SD Negeri di Sumenep menjadi korban tindakan tak senonoh salah satu gurunya yang berinisial ST. Terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu berawal ketika salah satu siswi yang menjadi korban tindakan tak pantas itu mengadukan pada orang tuanya. Si anak ini menceritakan kalau dirinya telah digerayangi dadanya oleh oknum guru tersebut.

Spontan orang tua siswi ini pun tak terima dan melaporkan ke kepala sekolah. Oleh kepala sekolah, oknum guru tersebut kemudian dipanggil dan dimediasi dengan wali murid. Namun mediasi itu tidak membawa hasil yang memuaskan, sehingga orang tua siswi ini pun memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ternyata di Polres, juga ada beberapa orang tua siswi yang melaporkan kasus yang sama. Bahkan ada anak yang mengaku telah dipegang organ intimnya oleh guru tersebut. Korban ternyata tidak hanya siswi yang masih bersekolah di SD tersebut, tetapi juga ada yang alumni dan sekarang sudah duduk di bangku SMP.

Awalnya ada empat korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Namun ada satu laporan yang dicabut, sehingga tinggal tiga korban yang melaporkan.

Saat ini, tersangka pelaku pencabulan itu telah ditahan di Polres Sumenep. Tersangka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)

Source link

Exit mobile version