Home Berita Sidang Korupsi LNG, JK Diminta Sebagai Saksi untuk Meringankan Karen Agustiawan

Sidang Korupsi LNG, JK Diminta Sebagai Saksi untuk Meringankan Karen Agustiawan

0

Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Tim hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan, membenarkan kehadiran JK pada sidang besok pukul 10.00 WIB. JK akan memberikan keterangan terkait LNG dan ketahanan energi saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden.

KPK Hormati Hak Tersangka Hadirkan Saksi Meringankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kehadiran JK sebagai saksi meringankan dari pihak penasihat hukum Karen. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Ali menjelaskan bahwa KPK menghormati prinsip keseimbangan dalam proses hukum.

Jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan hasil penyidikan, sementara terdakwa berhak membela diri dengan menghadirkan saksi atau bukti yang meringankan.

Exit mobile version