Home Hukum & Kriminal SEJUK Mengutuk Persekusi Berulang Kelompok Minoritas yang Beribadah di Gresik dan Tangsel

SEJUK Mengutuk Persekusi Berulang Kelompok Minoritas yang Beribadah di Gresik dan Tangsel

0

SEJUK Kecam Berulang Kali Persekusi terhadap Minoritas saat Beribadah

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kembali mengutuk keras aksi persekusi yang berulang kali terjadi terhadap kelompok minoritas saat beribadah. Dalam rilis terbarunya pada 11 Mei 2024, SEJUK menyoroti dua peristiwa terbaru yang terjadi di Tangerang Selatan dan Gresik Jawa Timur.

Kasus Persekusi:
Yang pertama di Tangerang Selatan: Pada 5 Mei 2024, mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang menggelar doa rosario dianiaya dan tempat ibadah mereka dirusak. Kedua di Gresik: Viral video pembubaran ibadah di salah satu rumah jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Benowo, Perumahan Cerme Indah Blok P/36 RT 11 RW 03 Desa Betiting, Kec. Cerme, Gresik, Jawa Timur, pada Rabu malam (8 Mei) pkl. 19.00. Video pembubaran ibadah umat Kristen di Gresik ini diposting akun Instagram @muliahalim777. Dari keterangan @muliahalim777 dalam kolom komentarnya, dasar pembubaran ibadah di rumah jemaat GPIB Benowo itu adalah kesepakatan RT dan RW setempat.

Diskriminasi terhadap hak-hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinan kelompok minoritas agama atau keyakinan dan kepercayaan sering dilakukan melalui kesepakatan sepihak di bawah tekanan mayoritas yang difasilitasi oleh aparat atau pejabat pemerintahan di daerah, baik di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, maupun tingkat RT dan RW.

“SEJUK melihat dua peristiwa ini sebagai bagian dari serangkaian persekusi yang terjadi pasca Pemilu Presiden 2024. Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, tercatat beberapa kasus serupa di berbagai daerah, seperti di Balaraja, Tangerang, Kutai Kartanegara, dan Pandeglang,” kata Ahmad Junaidi alias Thowik, Sabtu (11/5/2024).

Akar Masalah:
SEJUK menilai bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah menjadi salah satu akar masalah. PBM tersebut dinilai diskriminatif dan restriktif, sehingga kerap dijadikan alat oleh kelompok mayoritas untuk melarang minoritas beribadah.

Tuntutan SEJUK:
SEJUK menuntut beberapa langkah konkret untuk menghentikan persekusi dan melindungi hak beribadah minoritas: Penindakan Tegas: Aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap pelaku persekusi dan memprosesnya secara hukum. Pencabutan PBM 2006: SEJUK mendesak pemerintah untuk mencabut PBM 2006 dan mendorong Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) yang lebih inklusif dan toleran. Peran Media: Jurnalis dan media diimbau untuk bersikap kritis terhadap narasi diskriminatif dan intoleran, serta memberikan ruang bagi suara minoritas. SEJUK menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan persekusi dan intoleransi. Kebebasan beribadah merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara. (ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks

Source link

Exit mobile version