Home Berita Kapolresta Malang Diperiksa oleh Propam Mabes Polri Terkait Penanganan Perkara Gideon yang...

Kapolresta Malang Diperiksa oleh Propam Mabes Polri Terkait Penanganan Perkara Gideon yang Tidak Profesional – Deliknews.com

0

SURABAYA – Dinilai kurang profesional dalam penanganan kasus yang seharusnya bersifat perdata namun diarahkan ke ranah pidana. Gideon Suryatika melalui pengacaranya Eduard Rudy, melaporkan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.

Laporan ini berawal dari penetapan Gideon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pelapor Finalia Sunarjo berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/422/VII/2023/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juli 2023.

Eduard Rudy sebagai pengacara Gideon mengungkapkan bahwa KSP Kusuma Artha Lestari mengalami keterlambatan pembayaran simpanan berjangka karena dampak pandemi COVID-19, dan kliennya telah memberitahukan hal ini kepada seluruh investor.

Beberapa anggota koperasi diminta untuk bersabar dan diberi waktu untuk mengembalikan dana yang diminta dicairkan. Namun, Finalia Sunarjo yang menanamkan modal sebesar Rp 18 miliar, menuntut dana tersebut dicairkan lebih dahulu meskipun ada debitur lain yang belum dapat membayar hutang karena dampak pandemi COVID-19.

Finalia melaporkan Gideon atas tuduhan penipuan dan penggelapan tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Pengacara Gideon menyatakan bahwa kliennya telah dijadikan tersangka tanpa proses yang benar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak dapat melengkapi BAP kliennya sehingga Gideon dibebaskan. Selanjutnya, pihak Gideon melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polresta Malang sebagai pihak yang terlibat.

Pengacara Gideon menilai bahwa Polresta Malang tidak profesional dalam menangani kasus ini dan lebih terkait dengan dendam pribadi. Mereka meminta Kapolri untuk menindak oknum Polri yang merugikan institusi tersebut.

Tim pengacara Gideon telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri dan kliennya telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka menemukan kejanggalan dalam kasus ini dan menganggap bahwa Gideon tidak bersalah terkait penyalahgunaan uang Finalia.

Menurut pengacara lainnya, antara Finalia dan Koperasi telah mencapai kesepakatan terkait penanaman uang dan pembayaran bunga yang sudah disepakati sebelumnya. Finalia menerima bunga setiap bulan dari koperasi dan uang tersebut dipinjamkan kepada debitur lain untuk menghasilkan bunga yang kemudian digunakan untuk membayar Finalia.

Dengan demikian, mereka menegaskan bahwa tindakan Gideon tidak bersifat pribadi melainkan terkait dengan kegiatan bisnis koperasi.

Exit mobile version