Prof Enny Nurbaningsih, seorang hakim MK, mempertanyakan KPU karena tidak membawa bukti hasil pemilihan umum sistem noken di Papua Tengah. Dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024, Enny menekankan pentingnya C Hasil Ikat sebagai bagian dari rekapitulasi suara berjenjang. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa mereka sedang mempersiapkan bukti tambahan tersebut, namun Enny meminta KPU untuk memeriksa penghitungan berjenjang mulai dari C Hasil Ikat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU untuk menghadirkan bukti C Hasil Ikat pada sidang berikutnya, namun Yulianto menyatakan bahwa mereka belum bisa memenuhinya. Perkara ini diajukan oleh PDIP dan mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5. MK menggelar sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon, keterangan terkait, dan pengesahan alat bukti.