Home Hukum & Kriminal Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim Sudar Diadukan ke Bawas MA dan KY

Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim Sudar Diadukan ke Bawas MA dan KY

0

Putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga menimbulkan masalah hukum baru. Sudar, hakim pengawas yang bertanggung jawab mengawasi pembayaran hutang Hie Khie Sin kepada Kreditor, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin, juga dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan. Eko Susianto, kuasa hukum 11 kreditor dalam kepailitan ini, menyoroti kejanggalan dari hakim Sudar. Eko mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein pada 25 September 2023.

Pada tanggal 5 Desember 2023, dilakukan voting berdasarkan Daftar Piutang Tetap tertanggal 21 Juli 2022. Hasil voting memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Meskipun demikian, persidangan ditutup tanpa kesepakatan karena hakim pengawas tidak membuat laporan dan rekomendasi.

Hakim Sudar meminta pemohon dan termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi, namun sampai saat ini permohonan pergantian kurator belum diputuskan. Hie Khie Sin dan pengacara 11 kreditor juga mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA karena dianggap tidak profesional. Mereka juga menilai bahwa hakim Sudar tidak bersikap netral dalam memimpin sidang kepailitan.

Hakim Sudar dituduh tutup mata terhadap berbagai dugaan penyelewengan oleh kurator Aziz, seperti pemalsuan data dan penggelapan. Akhirnya, Hakim Sudar dilaporkan ke Bawas MA dan KY, sementara kurator Aziz dilaporkan ke polisi. PN Surabaya dan kurator Aziz sendiri menyatakan siap mengikuti proses hukum yang akan berlangsung selanjutnya.

Source link

Exit mobile version