Home Hukum & Kriminal Transformasi UU Kesehatan di Masa Depan

Transformasi UU Kesehatan di Masa Depan

0

Seminar hukum mengenai adaptasi UU No 17/2023 tentang kesehatan diselenggarakan oleh kantor hukum Masbuhin bekerja sama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (Paboi) Jawa Timur, jaringan rumah sakit Muhammadiyah/Aisiyah, dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) untuk membahas transformasi UU No 17 tahun 2023 ke depan.

Dr. dr. Moh Adib Khumaidi Sp OT, Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan salah satu narasumber dalam seminar tersebut, mengungkapkan pentingnya materi dalam seminar ini bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan, termasuk dalam pelayanan dan pendidikan, untuk memahami regulasi baru tersebut.

Beliau menekankan perlunya kajian dalam forum seperti ini terkait pemanfaatan undang-undang baru tersebut, karena belum adanya turunan peraturan pemerintah. Masukan dari para tenaga kesehatan dan masyarakat sangat penting untuk memberikan kontribusi agar turunan undang-undang melalui peraturan pemerintah dapat bermanfaat sesuai harapan.

Dr. Adib juga menegaskan bahwa dalam implementasi undang-undang tersebut, kolaborasi harmonisasi energi antar stakeholders, termasuk tenaga kesehatan, sangat penting. Pengelolaan kesehatan harus bersifat kolaboratif dan tidak bersifat sentralistik.

Pengelolaan kesehatan di seluruh negara selalu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan untuk mencapai tujuan bersama. Undang-undang tersebut menawarkan banyak pasal bagi tenaga kesehatan, namun yang terpenting adalah memahami hak-hak masyarakat.

Dr. Adib menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut dalam undang-undang terkait keselamatan pasien dan bagaimana undang-undang tersebut menjamin hal tersebut. Melalui forum seperti ini, diharapkan bisa dilakukan kajian baik secara hukum maupun organisasi terkait dengan undang-undang kesehatan.

Source link

Exit mobile version