Home Hukum & Kriminal Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut agar Putra Wibowo, seorang komisaris PT Trust Global Karya (TGK), dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun karena terbukti melakukan investasi bodong Viral Blast. Jaksa Darwis menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan member Viral Blast hingga Rp1,8 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Darwis menyatakan bahwa Putra terbukti melakukan tindak pidana menerapkan sistem skema piramida serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa Darwis menuntut agar Putra dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun, dengan kurungan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putra tidak beroperasi sendirian dalam kasus ini. Bersama tiga koleganya, yaitu Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh, dan Rizky Puguh Wibowo, Putra menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah merupakan robot trading. Investasi yang ditawarkan oleh Putra dan rekan-rekannya bernilai 1 USD atau Rp15 ribu.

Meskipun menjanjikan pengembalian modal dan bonus bagi investor, dalam praktiknya mereka tidak benar-benar menjual robot trading. Mereka menggunakan uang dari partisipasi orang lain untuk memperoleh pendapatan, tanpa hasil dari penjualan barang yang sebenarnya.

Pengacara terdakwa, Tommy Prasetyo, menolak memberikan komentar banyak setelah persidangan, sementara pengacara para member yang melaporkan Putra, Andry Ermawan, berharap aset-aset terdakwa yang telah disita segera dilelang untuk mengembalikan uang kepada para korban. Aset-aset tersebut diharapkan dapat dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Source link

Exit mobile version