KPK melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta dan menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan korupsi. Nilai proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 120 miliar dengan kerugian negara puluhan miliar.
Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah perusahaan pelaksana proyek yang diduga memakai bendera perusahaan lain dan mengada-ada dalam pengadaan kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut, namun tersangka belum diumumkan secara resmi.
KPK juga telah mencegah tujuh orang terkait kasus korupsi ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka termasuk Indra, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. KPK telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan setelah ada keputusan dalam rapat ekspose kasus internal.