Home Hukum & Kriminal Diduga Curi HP, Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pria Asal Surabaya

Diduga Curi HP, Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pria Asal Surabaya

0

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria tersebut berinisial AS (35) dan berasal dari Surabaya, yang terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial karena aksinya mencuri handphone milik MS (22) setelah berbelanja sayur dan lauk untuk berbuka puasa.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 ketika korban, MS (22), setelah berbelanja sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan sepeda motor Honda Beat hitam, mengantarkan barang belanjaannya ke rumah temannya. Saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah temannya, ia meninggalkan handphone miliknya di dasboard sepeda motor. Namun, ketika korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, handphone tersebut sudah tidak ada di tempat.

Dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah temannya, korban mengetahui bahwa handphone miliknya diambil oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua orang tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam putih nopol L 4057 AG. Pelaku, yang merupakan seorang kuli bangunan, kemudian berhasil diamankan setelah melakukan pencurian minyak kapak di sebuah toko di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pelaku mengakui bahwa selain mencuri di toko di Kecamatan Palang, dia juga telah mencuri handphone di wilayah Kecamatan Plumpang. Alasan pelaku melakukan aksi pencurian ini dikarenakan masalah ekonomi. Pelaku biasanya mencari sepeda motor yang memiliki barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya sebagai sasaran.

AS, sang pelaku, mengakui bahwa dia nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang sebesar sepuluh juta Rupiah untuk biaya persalinan istrinya. Dia juga mengatakan bahwa handphone yang dicurinya dibawa oleh temannya yang masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku lainnya, yang masih buron, telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Semua pihak diimbau untuk membaca berita lebih lanjut di Google News atau langsung di halaman Indeks.

Source link

Exit mobile version