Home Hukum & Kriminal Marak Carok di Bangkalan, Polisi Pasang Spanduk Larangan Membawa Sajam

Marak Carok di Bangkalan, Polisi Pasang Spanduk Larangan Membawa Sajam

0

Tradisi membawa senjata tajam saat keluar rumah masih banyak ditemukan di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kebiasaan ini telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu dan menjadi salah satu pemicu terjadinya carok.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa masyarakat Bangkalan masih kental dengan kebiasaan membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah, terutama di wilayah pedesaan. Bahkan, ada yang membawa senjata tajam saat menghadiri acara seperti pernikahan.

Untuk mengurangi kebiasaan membawa senjata tajam ini, pihak kepolisian telah melakukan pencegahan dengan memasang spanduk dan mengimbau langsung kepada masyarakat. Mereka juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi.

Selain melakukan upaya pencegahan, kepolisian juga rutin melakukan razia senjata tajam untuk mencegah penyalahgunaan. Masyarakat diharapkan memahami larangan membawa senjata tajam karena tindakan tersebut dapat membahayakan dan melanggar undang-undang.

Kapolres Febri menegaskan bahwa membawa senjata tajam dapat dikenai sanksi undang-undang darurat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama.

Source link

Exit mobile version