Surabaya – Keselamatan nyawa publik dalam angkutan penyeberangan terancam karena penguatan dolar AS terhadap rupiah. Biaya operasional angkutan penyeberangan menjadi tinggi, sementara kebijakan tarif dari pemerintah masih lambat. Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir Rahmatika Ardianto, Msc, mengatakan bahwa kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, yang saat ini mencapai Rp. 16.265 per USD, membuat biaya operasional angkutan penyeberangan semakin besar.
Menurutnya, hal ini akan menyulitkan pengusaha angkutan penyeberangan untuk menjalankan operasional sesuai standar keselamatan dan pelayanan yang ditetapkan oleh SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum). Tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh Kemenhub dan Kemenko Marvest, namun saat ini terlalu rendah sehingga sulit bagi pengusaha untuk memenuhi standar tersebut.
Selain itu, biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang asing, mulai dari suku cadang, bahan bakar, hingga komponen biaya lainnya. Penetapan tarif angkutan penyeberangan selama ini tidak memperhitungkan kenaikan harga BBM dan nilai tukar mata uang asing, sehingga membuat pengusaha mengalami kesulitan finansial.
Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang penetapan tarif angkutan penyeberangan agar sesuai dengan biaya operasional yang ada saat ini. Pemerintah diharapkan untuk segera mengambil tindakan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan publik dalam angkutan penyeberangan. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.