Home Berita Posko Bantuan Tunai Hari Raya Ditutup Setelah 7 Hari Lebaran – Deliknews.com

Posko Bantuan Tunai Hari Raya Ditutup Setelah 7 Hari Lebaran – Deliknews.com

0

Jakarta, – Hari ini merupakan hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

“Setelah kami tutup selama seminggu atau H+7, kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, setelah menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya telah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

“Laporan-laporan bervariasi, ada yang THR tidak diberikan, mungkin dicicil, dan hal-hal lain yang pada dasarnya tidak dilaksanakan sebelum H-7,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

“Kami berharap karena THR ini merupakan hak para pekerja, tentu harus dipenuhi, karena merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikannya,” ujarnya.

Exit mobile version