Home Hukum & Kriminal Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Ima’an, 1 Masih DPO

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Ima’an, 1 Masih DPO

0

Satreskrim Polres Gresik telah berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah (28) di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Asrofin (40), yang merupakan tetangga korban.

Selain berhasil mengamankan Asrofin, pihak kepolisian masih terus memburu Ahmad Midhol atau yang dikenal dengan nama Ramid yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa Asrofin adalah salah satu pelaku yang bertanggung jawab mengawasi situasi saat perampokan dan pembunuhan terhadap korban.

Asrofin berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Wonosalam, Jombang. Dari pengakuan Asrofin, ia mencuri ponsel milik suami korban sebelum rekannya Ahmad Midhol melakukan pembunuhan.

Menurut Aldhino, peristiwa tragis yang menimpa Wardatun Toyyibah merupakan kasus pembunuhan dan perampokan murni. Para pelaku memang berniat untuk mencuri harta benda milik korban, dan setelah beraksi, Asrofin dan Ahmad Midhol langsung berpisah.

Dari hasil pencurian tersebut, Asrofin berhasil mendapatkan bagian sebesar Rp8 juta, sedangkan sisanya dibawa oleh pelaku lainnya, Ahmad Midhol. Keduanya kemudian berpisah, dan pelaku Asrofin berhasil ditangkap di Kabupaten Jombang.

Kejadian perampokan yang menyedihkan ini terjadi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, dimana pelaku berhasil membunuh satu korban dan mengambil uang senilai ratusan juta rupiah. Korban yang merupakan pengusaha bernama Mahfud (42) dan istrinya tewas dengan luka parah di dada dan leher sebelah kanan.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang milik korban yang hilang, termasuk uang sebesar Rp150 juta dan satu buah ponsel. Uang tersebut sebelumnya disimpan di laci kamar korban.

Source link

Exit mobile version