Home Hukum & Kriminal Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

0

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penipuan, Firman Ageng Pamenang, berhasil ditangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Tim Tabur dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang melakukan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini juga dijadikan sebagai kado istimewa dalam perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke-64. Firman sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, Firman dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan.

“Firman Ageng merupakan terpidana dalam kasus penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Menurut Agus, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

“Ini benar-benar merupakan kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” tambahnya. [uci/suf]

Source link

Exit mobile version