Home Hukum & Kriminal Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Herbalife Bersalah

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Herbalife Bersalah

0

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa PT Herbalife Indonesia telah melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje, yaitu May Cendy, Beryl Cholif, dan Shannon Spencer dari Johanes Dipa Widjaja and Partner, menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan member Herbalife, dicabut membershipnya secara sepihak oleh Herbalife tanpa alasan yang jelas. Mereka menyebut tindakan Herbalife sebagai fitnah yang tidak dapat dibuktikan.

Pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Saksi Afica, pemilik Butik Afica, membantah bahwa produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje dijual di butiknya. Mereka juga membuktikan bahwa setiap produk Herbalife atas ID klien mereka ditujukan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk dijual kembali.

Herbalife mengajukan bukti berupa produk yang diklaim milik kliennya dijual kepada pihak lain tanpa mencantumkan tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale” seperti biasanya. Selain itu, bukti video scan barcode produk menunjukkan kondisi barcode yang tidak rusak, berbeda dengan yang diklaim oleh Herbalife.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bahwa PT. Herbalife Indonesia melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim kuasa hukum mengharapkan agar Herbalife patuh terhadap putusan tersebut dan mengaktifkan kembali membership klien mereka.

Source link

Exit mobile version