Home Hukum & Kriminal Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Perak Ungkap 55 Kasus

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Perak Ungkap 55 Kasus

0

Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama 12 hari telah mengungkap 55 kasus. Dari 55 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 60 tersangka yang terlibat dalam kejahatan curanmor, perjudian, penjualan miras, dan peredaran narkoba. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 19 Maret hingga 30 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa tujuan dari operasi pekat ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Dari 60 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat 29 kasus judi, 3 kasus penjualan miras, 7 kasus curanmor, dan 16 kasus peredaran narkotika. Prasetyo menjelaskan bahwa dalam kasus perjudian, terdapat 29 orang yang terlibat dengan barang bukti berupa deposit, permainan, handphone, dan capture transfer mobile banking.

Untuk kasus penjualan miras, ada 3 orang yang berhasil ditangkap dengan bukti berupa botol miras jenis arak, botol cukrik, dan botol arak beras. Sedangkan untuk kasus peredaran narkoba, sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dengan 17 tersangka yang diamankan, termasuk 4 tersangka residivis.

Selain itu, Polres Tanjung Perak juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, butil pil LL, ganja kering, pil dobel LL, dan uang tunai. Kasat Narkoba AKP Khusen mengklaim bahwa dengan menyita barang bukti tersebut, mereka telah menyelamatkan sekitar 1500 manusia dari bahaya narkoba.

Source link

Exit mobile version