Home Hukum & Kriminal Anggota Polisi Tulungagung Tak Hadir saat Upacara Pemecatan Dirinya

Anggota Polisi Tulungagung Tak Hadir saat Upacara Pemecatan Dirinya

0

Anggota polisi Polres Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono, telah dipecat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus narkoba. Meskipun demikian, ia tidak hadir saat upacara pemecatan tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pemecatan ini sudah diputuskan sejak 31 Maret 2024. Udi Cahyono terbukti melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin anggota kepolisian. Dalam upacara pemecatan, Udi tidak hadir dan digantikan dengan foto yang kemudian dicoret oleh Kapolres sebagai simbol pemecatan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa Udi terjerat kasus peredaran sabu pada 23 Agustus 2022. Udi kemudian divonis empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 29 November 2022.

Udi sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun ditolak. Akhirnya, diputuskan untuk melakukan PTDH.Ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Source link

Exit mobile version