Home Hukum & Kriminal 3 Maling Motor Ini Sudah 15 Kali Beraksi di Mojokerto

3 Maling Motor Ini Sudah 15 Kali Beraksi di Mojokerto

0

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor yang telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tiga bulan terakhir. Ketiga pelaku tersebut adalah BA (36) warga Dusun Padangan, Desa Terusan, MZ (27) warga Lingkungan Kalimati, Kelurahan Jagalan, dan RP (28) warga Kalilombar Indah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sembilan unit sepeda motor beserta beberapa barang bukti lainnya. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Penangkapan ketiga pelaku dimulai pada tanggal 20 Maret 2024 dengan penangkapan BA di Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, dilanjutkan dengan penangkapan MZ dan RP. Para pelaku ini diduga melakukan aksi curanmor untuk menghasilkan keuntungan sebesar Rp1,6 juta hingga Rp3,2 juta dari setiap sepeda motor yang mereka curi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan bahwa para pelaku merupakan residivis yang menjual sepeda motor curian di Surabaya. Selain itu, Kasat juga menyebut bahwa dari 15 TKP yang dilakukan, enam di antaranya terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan satu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap delapan TKP lainnya yang belum teridentifikasi nomor polisi sepeda motor yang dicuri. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Source link

Exit mobile version