Home Hukum & Kriminal PN Surabaya Segera Adili Ronald Tannur

PN Surabaya Segera Adili Ronald Tannur

0

Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, akan segera menghadapi persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk anak anggota DPRD RI, Edward Tannur, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2024.

Pengumuman mengenai jadwal sidang perdana Ronald Tannur itu disampaikan oleh Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang Ronald Tannur, dan rencananya sidang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/3/2024).

Kejari Surabaya telah menugaskan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus Ronald Tannur. “Sidang nantinya akan dihadiri oleh 4 JPU, yaitu JPU Ahmad Muzakki, JPU Darwis, JPU Furkhon Adi, dan JPU Siska Christina,” jelas jaksa yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.

Ali menambahkan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menyidangkan kasus yang sempat menarik perhatian publik ini, mengingat Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti adalah sepasang kekasih. “Kami sudah siap untuk menjalankan sidang ini,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa Dini mengalami tindakan kekerasan dari Ronald Tannur sebelum meninggal. [uci/kun]

Source link

Exit mobile version