Home Hukum & Kriminal Nekat Beroperasi di Malam Ramadhan, Tempat Karaoke di Jombang Kena Gerebek

Nekat Beroperasi di Malam Ramadhan, Tempat Karaoke di Jombang Kena Gerebek

0

Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke Ilegal di Jombang

Jombang (beritajatim.com) – Mengejutkan, sejumlah tempat karaoke yang berada di ruko Jl Raya Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang digerebek oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres setempat pada Rabu (7/3/2024) malam, meski bulan Ramadhan sedang berlangsung.

Tempat hiburan malam tersebut disamarkan menjadi kafe dan terdapat empat ruko yang digunakan untuk kegiatan karaoke ilegal. Ironisnya, meskipun bulan Ramadhan, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi dan bahkan menyediakan minuman keras (miras) serta pemandu lagu dengan pakaian minim.

Razia gabungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah dengan adanya keberadaan tempat hiburan tersebut. Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Jombang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, dan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, bergerak menuju lokasi karaoke ilegal tersebut.

Ketika petugas tiba di lokasi, para pengunjung yang sedang menikmati hiburan karaoke terkejut dengan kehadiran petugas dan akhirnya diamankan. Tim gabungan menyisir lokasi ruko dan berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. Keempat ruko di tepi Jl Raya Sentul Tembelang itu kemudian disegel.

Sebanyak 30 orang, termasuk pengunjung dan pemandu lagu dengan pakaian minim, diamankan dan dibawa ke Polres Jombang untuk pendataan. Kepala Satpol PP Jombang menegaskan bahwa empat ruko yang digunakan untuk karaoke ilegal tersebut telah disegel dan belum ada regulasi terkait tempat hiburan malam di Jombang.

Wakapolres Jombang menjelaskan bahwa penindakan terhadap tempat hiburan malam dilakukan sesuai dengan SE (surat edaran) Pj Bupati Jombang yang mengatur bahwa norma kepantasan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan tempat hiburan. Penindakan dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di Jombang selama bulan Ramadhan dan menjelang lebaran.

Hari menegaskan bahwa ada 30 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk pemilik kafe, pengunjung, dan pemandu karaoke. Mereka dijerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan) karena melanggar Perda dan menjual miras. Tutupnya, penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban di Jombang.

Source link

Exit mobile version