Home Hukum & Kriminal Kasus Video Viral Boleh Tukar Istri, Jaksa Kejati Jatim Terima SPDP

Kasus Video Viral Boleh Tukar Istri, Jaksa Kejati Jatim Terima SPDP

0

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim terkait kasus video viral tentang pertukaran istri secara sukarela yang melibatkan Samsudin sebagai Tersangka. Meskipun SPDP diterima pada 6 Maret 2024, namun hingga saat ini belum ada penyerahan berkas perkara.

Windu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim, menyatakan bahwa meskipun SPDP diterima pada 6 Maret 2024, namun penyerahan berkas perkara belum dilakukan. Sebelumnya, Samsudin mengakui bahwa ia tidak menyesal atas konten kontroversial yang ia buat di mana ia menyatakan bahwa pertukaran istri bisa dilakukan asal ada kesepakatan. Samsudin mengakui bahwa konten tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan popularitas kanal YouTube miliknya dan berhasil menghasilkan keuntungan besar.

Penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai Tersangka dalam kasus video viral tersebut dan melakukan penahanan di Mapolda Jatim. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa Samsudin secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Samsudin sendiri saat menjalani pemeriksaan penyidik menyatakan bahwa ia tidak menyesal atas perbuatannya.

Source link

Exit mobile version