Gresik (beritajatim.com) – Pelaku yang mengedit foto syur di media sosial akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polres Gresik. Pelaku berinisial ARB (18) yang berasal dari Kecamatan Manyar dijemput paksa oleh petugas bersama dengan kerabatnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengonfirmasi bahwa anggotanya telah berhasil menangkap ARB dengan cara dijemput paksa. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan,” ujarnya pada Senin (15/7/2024).
Komang menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika seorang korban melaporkan ke Polres Gresik bahwa foto pribadinya telah diedit menjadi gambar syur dan diunggah oleh tersangka. “Berdasarkan laporan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada SPKT sebelum diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa aksi mengedit foto tersebut dilakukan sejak Agustus 2023 dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka. “Awalnya tersangka ingin mengoleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Namun, saat diunggah, foto-foto tersebut tidak bersifat pribadi dan dapat dilihat oleh publik,” ungkap Komang.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melanggar ketentuan mengenai keasusilaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus ini mencuat setelah beberapa perempuan muda melaporkan bahwa foto mereka telah direkayasa dengan tambahan unsur syur di media sosial. Yang merasa terganggu dengan tindakan tersebut, akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. [dny/suf]