Home Hukum & Kriminal Pelaku Curanmor di Mojokerto Berhasil Diringkus Usai Beraksi

Pelaku Curanmor di Mojokerto Berhasil Diringkus Usai Beraksi

0

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah membuat resah masyarakat di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil ditangkap. Samsul Arifin (39), pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak empat kali, berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Dawarblandong.

Pelaku, warga Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Triono (30) di Desa Gunungan pada Minggu (3/3/2024). Korban memarkir sepeda motor Honda Supra 125 nopol L 4387 C di teras rumah tetangganya sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor tersebut dikunci dan ditinggal untuk sebentar ke kebun bersama tetangganya.

Namun, pada pukul 09.00 WIB, saat istri Samuji pulang ke rumah, sepeda motor korban sudah tidak ada. Setelah mencari-cari tanpa hasil, korban melapor ke Polsek Dawarblandong. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Samsul Arifin dibawa ke Polsek Dawarblandong bersama sejumlah barang bukti. Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada Yatno warga Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dan penjualan tiga sepeda motor lain di daerah Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya.

Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk tang kecil warna hitam, obeng warna merah, kunci kurung, uang tunai Rp 2,3 juta, dan sepeda motor Yamaha Xeon sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian. Pelaku telah membuat ketakutan di kalangan warga, dan pihak kepolisian akan memberikan ancaman hukuman sesuai dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Source link

Exit mobile version