Sabtu, 13 Juli 2024 – 12:18 WIB
VIVA Travel – Setelah melewati masa pandemi COVID-19, kunjungan wisatawan asing ke Korea Selatan kembali menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, sekitar 11 juta wisatawan asing dari berbagai negara mengunjungi Korea Selatan.
Baca Juga :
Pemerintah Kamboja Ikut Turun Tangan Demi Datangkan Pelatih Korea Selatan Park Hang-seo
Dari jumlah tersebut, 250 ribu wisatawan berasal dari Indonesia. Sementara selama Januari-Mei 2024, sekitar 135 ribu wisatawan Indonesia telah mengunjungi Korea Selatan.
Angka ini menunjukkan bahwa jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea telah pulih sekitar 120% dibandingkan sebelum pandemi pada tahun 2019. Ayo baca artikel selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga :
Heboh, YouTuber Tzuyang Bongkar Kekejaman Mantan Pacar
“Setelah melakukan analisis selama beberapa bulan, kami yakin bahwa jumlah kunjungan warga Indonesia ke Korea pada tahun 2024 akan melebihi jumlah kunjungan pada tahun 2019, yaitu sekitar 278 ribu wisatawan,” kata Direktur Korea Tourism Organization Jakarta Office, Kim Jisun, kepada awak media, Kamis 11 Juli 2024 di Jakarta.
Baca Juga :
Fanchant Lagu Mars dari D.O EXO, Penggemar Harus Hafal Sebelum Fan Concert di Jakarta
Kim Jisun juga mengungkapkan bahwa ada banyak faktor yang mendorong wisatawan Indonesia untuk mengunjungi Korea pada tahun 2024, seperti adanya penerbangan langsung dari Indonesia ke berbagai kota di Korea, termasuk Busan.
Dan kampanye dari KTO untuk mempromosikan destinasi Hallyu dan festival-festival terbaru sepanjang tahun, salah satunya melalui acara Hallyu Tourism Festival 2024 di Lotte S Avenue Jakarta.
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia melalui Korea Visa Consulate Kedutaan Besar Republik Korea, Lee Sungyong, juga menjelaskan tentang jenis visa kunjungan yang menjadi syarat wajib bagi wisatawan yang ingin masuk ke Korea Selatan.
Ada beberapa jenis visa yang dapat diajukan oleh calon wisatawan, yaitu visa tunggal dan visa ganda.
Visa satu kali kunjungan berlaku selama 3 bulan dan hanya bisa digunakan sekali. Sedangkan visa multiple entry memungkinkan kunjungan tanpa batas.
Untuk pengajuan visa satu kali kunjungan, pemohon harus melengkapi dokumen seperti paspor, pasfoto, formulir permohonan aplikasi visa, sertifikat hubungan keluarga, dokumen identitas, dan rekening koran tabungan pribadi selama 3 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk visa multiple entry, pemohon harus memenuhi syarat tertentu seperti telah mengunjungi Korea minimal 1 kali atau negara OECD lainnya. Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMN, dosen, dan sebagainya juga termasuk dalam kategori penerima visa multiple entry.
“Visa multiple entry adalah jenis visa yang sangat fleksibel karena dapat berlaku selama 5 tahun hingga 10 tahun tanpa batasan kunjungan. Kami berharap semakin banyak orang Indonesia yang berkunjung ke Korea,” ujar Lee Sungyong.
Untuk mempermudah wisatawan Indonesia yang akan berkunjung ke Korea Selatan, pihak kedutaan memberikan kemudahan bagi pemohon visa multiple entry dengan menghapus persyaratan dokumen keuangan saat pengajuan visa.
Menanggapi wacana bebas visa untuk wisatawan Indonesia ke Korea Selatan, Lee Sungyong menyatakan bahwa pihak kedutaan sedang berupaya untuk mempromosikan hal tersebut.
“Agar pertukaran manusia antara Korea Selatan dan Indonesia semakin meningkat, diperlukan kebijakan bebas visa. Kami akan berusaha lebih keras untuk mewujudkan bebas visa ini,” kata Lee Sungyong.
Halaman Selanjutnya
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia melalui Korea Visa Consulate Kedutaan Besar Republik Korea, Lee Sungyong juga menjelaskan tentang visa kunjungan yang menjadi syarat wajib wisatawan memasuki Korea Selatan.