Home Berita Hak Angket Pemilu Tidak Produktif – Deliknews.com

Hak Angket Pemilu Tidak Produktif – Deliknews.com

0

Jakarta (deliknews.com) – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengkritisi wacana pengajuan hak angket untuk mengusut kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, langkah ini tidak perlu dilakukan karena dapat menjadi kontraproduktif.

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini menjelaskan bahwa hak angket memang hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Namun, penggunaan hak angket akan terkesan bias dan bersifat politis apabila digunakan untuk mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme pemilu.

“DPR memang berhak mengajukan angket. Namun, dalam menghadapi pesta demokrasi yang telah berjalan dengan demokratis, semua pihak seharusnya mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan ketegangan politik, dan menunggu seluruh proses pemilu selesai,” jelas Syarief dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

“Izin KPU dan Bawaslu sedang menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya untuk menunggu penyelesaian tugas mereka. Penggunaan hak angket hanya akan menimbulkan kegaduhan politik, memperbesar segregasi sosial politik, dan mengganggu kenyamanan berdemokrasi,” lanjutnya.

Apabila ada pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, Syarief menegaskan bahwa UU telah mengatur mekanismenya. Sengketa terkait proses pemilu dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu dan sengketa terkait hasil bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang seluruhnya mengarah pada kepastian hukum melalui lembaga yudikasi.

Ia berpendapat bahwa sengketa terkait proses pemilu seharusnya tidak melalui hak angket yang memiliki unsur politisasi, demonstrasi kekuatan, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Hal tersebut dapat membahayakan demokrasi dalam jangka panjang.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini juga mengajak semua pihak untuk berpikir secara holistik dan integratif dalam menghadapi pelaksanaan pemilu. Ia menilai bahwa masyarakat telah setuju untuk memilih pemimpin politik pada tahun 2024, baik di tingkat nasional maupun daerah. Semua proses pemilu telah disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu.

Syarief menambahkan bahwa seluruh proses ini melibatkan lembaga legislatif. Oleh karena itu, jika pelaksanaan pemilu dipertanyakan atau diragukan oleh parlemen, ia berpendapat bahwa hal tersebut akan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Pemilihan KPU dan Bawaslu juga melibatkan parlemen. Jadwal dan tahapan pemilu juga telah disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu bersama-sama dengan DPR, lalu mengapa tugas berat penyelenggara ini kemudian ditolak?” tanyanya.

“Jika ada dugaan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu dianggap tidak independen, sebaiknya gunakan saluran yang telah tersedia. Penggunaan mekanisme hukum jauh lebih baik daripada melakukan demonstrasi kekuatan politik di DPR. Akhirnya, rakyatlah yang akan menjadi korban,” pungkasnya.

Sumber Berita: detikcom

Exit mobile version