Home Berita Bareskrim Menginterogasi 4 Ahli Terkait Laporan Roy Suryo – Deliknews.com

Bareskrim Menginterogasi 4 Ahli Terkait Laporan Roy Suryo – Deliknews.com

0

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menyelidiki dua laporan terhadap Roy Suryo. Hingga saat ini, Polri telah memeriksa 4 orang ahli.

“Kita meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Dua orang ahli bahasa, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli ITE,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Dua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dilaporkan terkait cuitannya di akun @KRMTRoySuryo1.

“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Polisi juga telah mengklarifikasi 3 orang saksi, namun belum dijelaskan materi klarifikasi tersebut.

“Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW, dan WS,” ujarnya.

Sudah ada dua laporan polisi yang diajukan terhadap Roy Suryo. Satu oleh organisasi Pilar 08, dan satu oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia mengatakan akan memberikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.

Exit mobile version