Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN) menjadi salah satu topik utama dalam debat calon wakil presiden Jumat (22/12). Calon wakil presiden Prof Dr Mahfud MD, yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada investor swasta yang secara konkret terlibat dalam pembiayaan pembangunan IKN.
Pernyataan Prof Mahfud merupakan tanggapan terhadap Mas Gibran Rakabuming, calon wakil presiden lainnya, yang menyebutkan beberapa perusahaan yang telah terlibat dalam pendanaan IKN, seperti Mayapada dan Agung Sedayu.
Sebagai Ketua Badan Anggaran di DPR, saya paham bahwa pendanaan IKN direncanakan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan, sebagaimana diatur oleh Undang Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.
Dari pengecekan data, pendanaan IKN sampai saat ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai dalam tahun 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, tahun 2023 dianggarkan Rp 29,3 triliun, dan rencana alokasi APBN tahun 2024 sebesar Rp 40,6 triliun. Jadi, hingga tahun 2024, penggunaan APBN direncanakan mencapai Rp 75,4 triliun dari total anggaran IKN sebesar Rp 466 triliun.
Pendanaan IKN berasal dari tiga pihak, yaitu APBN, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), dan investasi swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi konkret dari investasi swasta atau BMN seperti yang diizinkan oleh undang-undang.
Pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, dengan pendanaan yang seimbang antara APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta. Pasangan Ganjar-Mahfud berkomitmen untuk meneruskan pembangunan IKN, dengan fokus pada kerjasama pemanfaatan BMN sebagai aset Pemerintah Pusat untuk mengundang minat swasta dalam pendanaan IKN.
Selain itu, mereka juga akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, karena dianggap tidak adil bagi generasi mendatang. PDI Perjuangan juga sejalan dengan Prof Mahfud MD dalam menjadikan tanah sebagai ruang keadilan, dan akan mengevaluasi pemberian HGU 190 tahun di IKN.