Proyek pengecoran jalan di RT.018 RW.003 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diduga melanggar UU KIP no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran.
Bagaimana tidak, saat awak media ke lokasi proyek, tidak ada papan plang proyek yang terpasang hingga menjadi keluhan warga.
Hal tersebut disampaikan R (39) warga RT.018 RW.003 Kel Sukajadi Timur yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa dari awal pengecoran proyek di lingkungannya hingga saat ini, proyek tersebut tidak memasang papan nama bahkan lebih anehnya lagi tidak ada melihat pihak pengawas dari dinas terkait.
Sementara salah satu pekerja proyek yang tidak berkenan ditanya namanya, memilih irit bicara. Dia hanya mengatakan bahwa dia hanya pekerja dan tidak tahu siapa nama pelaksana proyek ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pose RI, Deslefri, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana ratusan juta terkesan misterius karena dikerjakan tanpa menggunakan papan plang proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Dia juga sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait turun ke lapangan untuk memantau dan menegur agar memasang papan informasi proyek saat memulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.