Home Berita Pengecoran Jalan di RT 013 Kelurahan Sukajadi Timur Diduga Sebagai Trik Untuk...

Pengecoran Jalan di RT 013 Kelurahan Sukajadi Timur Diduga Sebagai Trik Untuk Menipu Masyarakat dan Langgar UU KIP No14 Tahun 2008 – Deliknews.com

0

Banyuasin, Sumsel, deliknews.com- Proyek pengecoran jalan di RT.018 RW.003 Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga melanggar UU KIP no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran.

Bagaimana tidak, saat awak media ke lokasi proyek, tidak ada menemukan papan plang proyek yang terpasang hingga menjadi keluhan warga.

Hal tersebut disampaikan R (39) warga RT.018 RW.003 Kel. Sukajadi Timur yang tidak mau menyebutkan namanya. Dia mengatakan bahwa dari awal pengecoran proyek di lingkungannya hingga saat ini, proyek tersebut tidak memasang papan nama. Bahkan lebih anehnya lagi, tidak ada melihat pihak pengawas dari dinas terkait,” katanya kepada wartawan.

Sementara salah satu pekerja proyek yang tidak berkenan disebutkan namanya, memilih irit bicara. “Saya hanya pekerja pak. Saya tidak tahu siapa nama pelaksana proyek ini,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pose RI Deslefri, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana ratusan juta tersebut terkesan misterius karena dikerjakan tanpa menggunakan papan plang proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas Des pada awak media ini, Sabtu (23/12/2023).

Dia juga sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait turun ke lapangan untuk memonitoring dan menegur agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Des.

(Adi)

Exit mobile version