Home Berita Penguatan Dalil Gugatan: Penggugat dan Tergugat II Menyerahkan Bukti Tambahan kepada Majelis...

Penguatan Dalil Gugatan: Penggugat dan Tergugat II Menyerahkan Bukti Tambahan kepada Majelis Hakim – Deliknews.com

0

Sidang perkara perdata wanprestasi terkait pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130, Surabaya, telah mencapai agenda penyerahan tambahan bukti surat dari pihak Penggugat dan Tergugat II. Pada sidang kali ini, Penggugat menyerahkan 5 bukti surat baru, sementara Tergugat II menyerahkan 15 bukti surat tambahan. Hal ini terjadi pada Rabu (20/12/2023).

Pada sidang tersebut, Para Pihak tidak hadir secara lengkap. Salah satu pihak yang tidak hadir adalah Bagian Hukum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Setelah penyerahan bukti tambahan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 28 Desember 2023 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat.

Setelah sidang berakhir, Penggugat Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,. MH mengonfirmasi bahwa bukti tambahan yang diserahkan dalam sidang hari ini semakin memperkuat gugatannya terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo.

Menurut Arif, bukti tersebut berupa jejak tagihan bahwa Penggugat pernah melakukan penagihan kepada Tergugat I. Namun, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor 12 tahun 2022.

Di tempat yang sama, Tergugat II Effendy Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH., MH mengungkapkan bahwa ada 15 bukti tambahan berupa bukti surat yang diserahkan dalam sidang ini. Bukti tambahan tersebut terutama berisi data-data transferan dari Tergugat I kepada Tergugat II yang diteruskan kepada CV. Kraton Resto.

Yafeti juga menjelaskan bahwa ada Legal Opinion (LO) dari pakar Pidana Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH.,MS, guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. LO tersebut menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Tergugat I atau Ellen Sulistyo adalah perkara perdata.

Yafeti juga menjawab pertanyaan dari awak media berkaitan dengan 2 lembar Cek yang dia serahkan kepada majelis hakim sebagai bukti tambahan dari Tergugat II. Menurutnya, Cek-Cek tersebut adalah bukti pembayaran CV. Kraton Resto kepada Kodam V Brawijaya.

Demikianlah informasi mengenai perkembangan sidang perkara perdata wanprestasi terkait Restaurant Sangria by Pianoza di Surabaya. (firman)

Exit mobile version